Menkes Terawan Izinkan Anies Lakukan PSBB di Jakarta
Selasa, 07 April 2020 -
MerahPutih.com - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni mengatakan, pemohonan PSBB Anies ditanda tangani Menteri Terawan Senin (6/4) malam kemarin.
Baca Juga
Pemilihan Wagub DKI Dinilai Langgar Maklumat Kapolri dan PSBB
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Busroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Busroni mengaku, surat persetujuan PSBB baru akan dikirim ke Gubernur Anies pada hari ini. Untuk pelaksanaanya waktu merupakan kewenangan Pemprov DKI.
"Nah kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Itu izin secara prinsip tertulis dikirimkan," jelas dia.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," sambungnya.
Busroni mengatakan, persetujuan PSBB Anies bukan pertimbangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tapi pertimbangan Gugus Tugas. Kata dia, penilaian PSBB Anies ialah aspek kesehatan, Keselamatan dan ekonomi.
Baca Juga
Puluhan Orang Tengah Fitnes dan Nongkrong Ditangkap karena Abaikan Social Distancing
"Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim. Ada tim dari Kemenhub, banyak tim di situ. Jadi tidak Kemenkes, ingat lagi, pemerintah," tutup dia.
Adapun Gubernur Anies Baswedan telah mengajukan permohonan PSBB di wilayah DKI pada 1 April 2020, tapi berlaku PSBB tanggal 3 April 2020. (Asp)