Puluhan Orang Tengah Fitnes dan Nongkrong Ditangkap karena Abaikan Social Distancing

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 April 2020
Puluhan Orang Tengah Fitnes dan Nongkrong Ditangkap karena Abaikan Social Distancing

Polisi memberi keterangan terkait penangkapan 18 orang di Jakarta Pusat yang tidak patuh pada imbauan PSBB, Sabtu (4/4/2020). ANTARA/HO Polda Metro Jaya/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebanyak 20 orang diamankan buntut tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19. Ke-20 orang itu ditetapkan jadi tersangka.

"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," kata Kabid Huma Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4).

Baca Juga:

MPR Soroti Perbedaan Data Korban COVID-19 antara BNPB dan Kemenkes

Ke-20 orang ini diamankan pada hari dan tempat yang berbeda.

Ada yang diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 lalu. Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No 03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua orang di antara pelaku yang diamankan adalah pemilik Surya Fitnes dan pemilik cafe di Hotel Spinggan.

"Tersangka Salman alias S pemilik Surya Fitnes). Marihot pemilik Cafe Spinggan," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020) terkait 18 orang yang ditangkap karena tidak patuh pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020) terkait 18 orang yang ditangkap karena tidak patuh pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli. Polisi juga terus mengimbau warga agar berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Bagi yang melanggar aturan PSBB dikenai pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP," kata Wirdhanto.

Baca Juga:

Seorang Remaja Isolasi Diri Setelah Seluruh Anggota Keluarganya Positif COVID-19

Adapun, bunyi Pasal tersebut adalah: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan atau Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. (Knu)

Baca Juga:

Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan

#Virus Corona #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Indonesia
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Polda Metro Jaya menyiapkan 8 kantong parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK. Simak lokasi dan kapasitas motor serta mobil yang tersedia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Polda Metro Jaya Siapkan 8 Kantong Parkir untuk FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Bagikan