Puluhan Orang Tengah Fitnes dan Nongkrong Ditangkap karena Abaikan Social Distancing


Polisi memberi keterangan terkait penangkapan 18 orang di Jakarta Pusat yang tidak patuh pada imbauan PSBB, Sabtu (4/4/2020). ANTARA/HO Polda Metro Jaya/am.
MerahPutih.com - Sebanyak 20 orang diamankan buntut tidak mengindahkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19. Ke-20 orang itu ditetapkan jadi tersangka.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," kata Kabid Huma Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/4).
Baca Juga:
MPR Soroti Perbedaan Data Korban COVID-19 antara BNPB dan Kemenkes
Ke-20 orang ini diamankan pada hari dan tempat yang berbeda.
Ada yang diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 lalu. Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No 03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dua orang di antara pelaku yang diamankan adalah pemilik Surya Fitnes dan pemilik cafe di Hotel Spinggan.
"Tersangka Salman alias S pemilik Surya Fitnes). Marihot pemilik Cafe Spinggan," kata Yusri.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli. Polisi juga terus mengimbau warga agar berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Bagi yang melanggar aturan PSBB dikenai pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP," kata Wirdhanto.
Baca Juga:
Seorang Remaja Isolasi Diri Setelah Seluruh Anggota Keluarganya Positif COVID-19
Adapun, bunyi Pasal tersebut adalah: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan atau Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang. (Knu)
Baca Juga:
Menag Keluarkan Edaran Tawarih di Rumah dan Salat Id Berjamaah Ditiadakan
Bagikan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
