Pemilihan Wagub DKI Dinilai Langgar Maklumat Kapolri dan PSBB


Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengkritik pemilihan Wakil Gubernur DKI yang dimenangkan oleh Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.
Menurut Ramses, kegiatan yang memang membuat orang berkumpul itu jelas melanggar Maklumat Kapolri di tengah pandemi COVID.-19.
Baca Juga:
Pemkab Boyolali Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Bangunan Rusunawa
Menurut Ramses, kalau prosesnya tatap muka, maka berseberangan maklumat kapolri. Harusnya sekarang lebih konsentrasi pada kasus corona.

"Dari dulu ngapaiin aja mereka?” kata Ramses kepada wartawan, Senin (6/4).
Ia menilai para pemangku kebijakan di Provinsi DKI Jakarta lebih bijak dengan menunda proses pemilihan. Termasuk hadirnya Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Sebaiknya proses itu ditunda saja dulu sampai situasi membaik, agar penanganan corona lebih terfokus,” jelas Ramses.
Ia juga mempertanyakan langkah Anies soal pendampingnya, belakangan. Padahal sejak lama Anies disebut tidak ‘ngotot’ minta usulan nama dari Partai.
“Anies juga ini dari dulu gak minta partai-partai segera kasih nama wagub agar prosesnya segera berjalan, sekarang baru mulai hiruk pikuk,” ujar pengajar di Universitas Mercu Buana ini.
Ia juga menegaskan, kehadiran Anies dalam proses pemilihan wagub DKI jelas melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi kegiatan itu sampai dihadiri ratusan orang.
“Kalau dia (Anies) hadir maka tentu sudah melanggar PSBB donk. Iyakan kan jelas itu penegasan PSBB itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria (A Riza) dari Gerindra terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia menang atas Nurmansjah Lubis dari PKS di Rapat Paripurna (Rapur) Pemilihan Wagub.
Baca Juga:
ICW: Sikap Jokowi Tolak Bebaskan Koruptor Teguran Keras untuk Menteri Yasonna
Rapat tersebut dilaksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4). Dalam pemilihan tersebut sebanyak 100 anggota menggunakan hak pilihnya.
Riza menang dengan perolehan suara sebanyak 81. Sedangkan Nurmansjah mendapat perolehan suara 17. Suara tidak sah sebanyak 2.
Dengan hasil tersebut, A Riza terpilih sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Proses selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan melaporkan hasil pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri.(Knu)
Baca Juga:
MPR Soroti Perbedaan Data Korban COVID-19 antara BNPB dan Kemenkes
Bagikan
Berita Terkait
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
