Menkes: Jika ISPU Diatas 50, Warga Jangan Keluar Rumah

Kamis, 22 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Peristiwa - Memburuknya dampak kabut asap, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek memberikan informasi kepada masyarakat di daerah yang terkena dampak asap agar tidak ke rumah bila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas 50.

Nila juga berharap kepada segenap tim medis untuk beroperasi keluar kantor untuk mencari orang beresiko tinggi terkena penyakit.

"Dokter dan tenaga medis juga diperintahan keluar kantor untuk mencari orang beresiko tinggi" Ujar Nila dalam jumpa pers tentang hasil rapat dengan Menko Polhukam di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dipimpin Luhut Pandjaitan dan diikuti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Menteri sosial (Mensos).

"Tadi rapat koordinasi di Kemenko Polhukam. Kami juga menyesalkan ada bencana kebakaran di Riau dan Sumatera Selatan. Dalam rapat itu kita diminta harus mengoptimalkan penanganan karena banyak jatuh korban karena tidak mendapat regulasi yang baik," ujar Nila

Untuk menanggulangi beberapa penyakit akibat kabut asap disana, Nila akan bekerja sama dengan perhimpunan dokter paru Indonesia. Ia juga meminta kementerian pendidikan nasional (kemendiknas) untuk melibarkan SD sampai SMP jika konisi asap sangar buruk.

"jika kondisi asap di atas 300 kita minta liburkan dan di atas 500 masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar rumah," terang Nila. Sekadar diketahui, banyak kota yang status ISPU-nya di level Berbahaya sehingga banyak sekolah yang meliburkan siswanya.

Nila juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan agar pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan penentuan ISPU setiap 24 jam kepada semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam kepada warga.

"Kita sudah kirim edaran agar penentuan ISPU dilakukan setiap 24 jam. Untuk masyarakat agar menggunakan exhause atau penjernih udara (air purifier) di dalam rumahnya. Dan untuk semua fasilitas kesehatan agar memberikan pelayanan 24 jam serta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten Kota membuka pos. Dokter dan tenaga medis juga harus keluar mencari orang yang berisiko tinggi," tutup Nila.

Baca Juga:

  1. Kabut Asap Kian Pekat, Diknas Pekanbaru Minta Murid Tetap Sekolah
  2. Kelompok Anak Rakyat Protes Bencana Kabut Asap Lewat Tarian
  3. Kabut Asap Indonesia Ancam MotoGP Malaysia
  4. Persib Juara, Ridwan Kamil Imbau Bobotoh Sumbang Korban Asap
  5. Marc Marquez Beberkan Kunci Asapi Jorge Lorenzo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan