Merahputih.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menghadiri Rakor Penanganan Karhutla di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia menyebut Kementerian Kehutanan telah memberikan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan, sementara kepolisian telah menetapkan 72 tersangka yang terdiri atas individu maupun perusahaan.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” kata Raja Antoni. Menurutnya, penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar diperlukan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa dalam penanganan karhutla. (Foto: Kemenhut).