Kemenhut Cari Dalang Kebakaran Hutan di Bromo, Tim Ahli Diterjunkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kemenhut Cari Dalang Kebakaran Hutan di Bromo, Tim Ahli Diterjunkan

PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut mendampingi tim ahli bersama Polisi Kehutanan TNBTS mengambil sample tanah di lokasi terdampak karhutla yang terjadi di Gunung Bromo, Sabtu (29/8/2026). ANTARA/HO-Kemenhut

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Luas lahan yang terdampak kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Agustus 2026 mencapai sekitar 1.120,3 hektare yang meliputi empat kabupaten/kota yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang dan Malang.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menurunkan tim ahli untuk mendalami dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Gunung Bromo.

Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi dua ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi kawasan dan dampak kebakaran terhadap tanah serta lingkungan,

kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis yang diterima di Probolinggo, Senin (31/8).

Dua ahli yang diturunkan ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yakni Prof. Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli kebakaran hutan dan lahan, kemudian Prof. Basuki Wasis yang merupakan ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University.

Baca juga:

Api Sudah Padam, Wisata di Kawasan Gunung Bromo Mulai Dibuka Kamis 20 Agustus 2026

Keduanya melakukan pengambilan sampel di lokasi terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dalam kegiatan tersebut, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mendampingi ahli, bersama Polisi Kehutanan TNBTS,

tuturnya.

Tim ahli mengambil sampel pada lima plot di lokasi terdampak kebakaran yakni sampel tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area yang tidak terbakar sebagai kontrol atau pembanding. Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan uji secara laboratoris.

Keterlibatan ahli diperlukan untuk memberikan data yang mendukung proses penyelidikan. Pengambilan sampel itu merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak,

katanya.

Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting karena dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi yang terbakar, tetapi juga fungsi lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata yang bergantung pada kelestarian kawasan.

Dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,

katanya.
#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Gunung Bromo #Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jarak Pandang Turun Akibat Karhutla, Penerbangan ke Batam Ditunda
Penerbangan tersebut kembali beroperasi setelah kondisi cuaca di lokasi dinyatakan aman untuk aktivitas penerbangan (cleared for flight operation).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jarak Pandang Turun Akibat Karhutla, Penerbangan ke Batam Ditunda
Dunia
Greta Thunberg Soroti Karhutla Kalimantan, Serukan Solidaritas Internasional
Aktivis asal Swedia, Greta Thunberg, ikut menyoroti krisis kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 16 Oktober 2026
Greta Thunberg Soroti Karhutla Kalimantan, Serukan Solidaritas Internasional
Indonesia
Kronologi Meninggalnya 3 Orang Pemadam dan Relawan Saat Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Tiga jenazah korban karhutla Bromo yang meninggal dunia dievakuasi dievakuasi menuju RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, untuk dilakukan auptosi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kronologi Meninggalnya 3 Orang Pemadam dan Relawan Saat Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Indonesia
Kemenlu Pastikan Indonesia Terima Bantuan Asing Tangani Karhutla
Mekanisme bantuan tersebut sudah dalam proses pembahasan di level teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kemenlu Pastikan Indonesia Terima Bantuan Asing Tangani Karhutla
Indonesia
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Kepolisian telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Jaga Hutan Sesuai Perintah Presiden, Kabaharkam Siapkan Polisi Khusus Kehutanan
Indonesia
Singapura Lakukan Penyelidikan dan Tindakan Hukum terhadap Penyebab Karhutla di Indonesia
Singapura akan menggunakan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Singapura Lakukan Penyelidikan dan Tindakan Hukum terhadap Penyebab Karhutla di Indonesia
Indonesia
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Bantuan akan disalurkan ke sejumlah daerah terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Dunia
Malaysia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Solusi Kabut Asap di Tingkat Regional
Pihak Malaysia menyebut memprioritaskan kepentingan dan kesehatan masyarakat tanpa memengaruhi hubungan bilateral.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Malaysia Tempuh Jalur Diplomasi untuk Solusi Kabut Asap di Tingkat Regional
Indonesia
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Mendesak otoritas keuangan dan perbankan untuk memberikan penundaan pembayaran atau penyesuaian bunga pinjaman bagi UMKM terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Karhutla Ancam Usaha Lokal, Pakar Minta Pemerintah Intervensi Penundaan Bayar Bunga Pinjaman
Indonesia
Karhutla di Indonesia Bakal Jadi Bahasan di KTT ASEAN Manila, Ini Kata Menlu Arrmanatha
Penanganan karhutla di Indonesia sudah mengurangi jumlah hotspot (titik panas) setiap harinya, meskipun menghadapi kendala besar dalam aspek cuaca.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Karhutla di Indonesia Bakal Jadi Bahasan di KTT ASEAN Manila, Ini Kata Menlu Arrmanatha
Bagikan