Menhub Lagi Hitung Denda untuk Garuda, Berapa Ya Kira-Kira?
Sabtu, 07 Desember 2019 -
Merahputih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan PT Garuda Indonesia bakal diberi sanksi denda terkait kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Baca Juga:
Garuda Indonesia Tunjuk Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Utama
Budi mengatakan jajarannya sedang menghitung jumlah denda yang bakal diberikan.
"Jumlah dendanya teman-teman yang melakukan. Sedangkan yang personal itu hubungannya, satu, berkaitan dengan tanggung jawab mereka kepada korporasi, tentunya yang akan mengevaluasi itu adalah kementerian BUMN," ucap Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/12).

Ia menilai, dari sisi regulator Garuda Indonesia telah melakukan pelanggaran tidak mendaftarkan Harley dan Brompton yang dibawa Airbus tipe 330-900 tersebut dalam persetujuan terbang.
"Salahnya mereka itu karena barang itu tidak terdata dalam flight approval, itu ada ketentuannya," kata Budi,
Baca Juga:
Dirut Garuda Dipecat Karena Selundupkan Harley, Jokowi: Pesannya Agar Jangan Macam-Macam
Menurut Budi, pihaknya saat ini masih menghitung-hitung berapa denda yang akan dikenakan untuk Garuda Indonesia.
"Kita melakukan denda terhadap mereka. Denda kira-kira puluhan juta," tuturnya. (Knu)