Mengenai Calon Kapolri Baru, Tunggu Keputusan Presiden

Jumat, 13 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menentukan apakah Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dilantik atau digantikan terhadap Calon Kapolri lainnya, baru. Kini, pihak Polri hanya bisa mengajukan calon-calon anggotanya yang terbaik sebagai pimpinan, selebihnya ditentukan oleh Presiden.

Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 bahwa seorang yang diamanatkan menjadi Kapolri itu sudah jelas jenjang kepangkatanya maupun pembinaannya serta karirnya dalam penugasan, kemudian diajukan ke Presiden.

Karopenmas Div Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto menegaskan, bagaimanapun untuk gantikan Kapolri itu adalah hak prerogatif Presiden.

Baca Juga: Bukan Hak Prerogatif Presiden, Jokowi Harus Lantik Budi Gunawan

"Kita tunggu saja keputusan dari Presiden mengenai hal ini. Kita berharap saat ini siapapun itu Kapolri adalah yang terbaik dalam memimpin polri ke depan. Segala sesuatu ada mekanismenya. Kita serahkan semua kepada presiden, mekanismenya bisa saja langsung dari Kompolnas dan dari Polri, kemudian diajukan kepada presiden," katanya kepada wartawan, Jumat (13/2).

Sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 pasal 38 ayat 1 huruf B Kompolnas juga memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada presiden terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian polri.

"Kemudian semuanya itu adalah hak prerogatif presiden," tambahnya. (fik)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan