Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur

Minggu, 16 November 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Aksi kejahatan polisi gadungan kembali terbongkar. Kali ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 2 November lalu.

“Pelaku berinisial AS dan YW yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap di rumah wilayah Cilodong, Depok, pada Kamis 13 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Minggu (16/11).

Menurut Budi, korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Mereka berkenalan ketika pertama kali memesan jasa transportasi online milik korban pada Oktober lalu.

Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadinya

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban.

Baca juga:

Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan,” terangnya.

Tanpa menaruh curiga korban pun menuruti dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti di Rest Area Cibubur.

Kemudian pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil.

Tak berselang lama, pelaku AS menelpon pelaku YW. Pelaku meminta korban untuk mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut yang membuatnya keluar dari mobil.

Korban menuruti. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini setelah korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung.

“Mobil itu dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Budi.

Baca juga:

Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat

Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Budi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan