Mendagri Terbitkan Aturan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Kamis, 12 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman bagi dari para gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Baca Juga

Walau Peserta Dibatasi, Perayaan HUT RI di Yogyakarta Dilarang Tatap Muka

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian kutipan surat edaran tersebut.

Mantan Kapolri ini mengimbau untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, lebih diutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui virtual.

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Sekretariat Presiden)
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Sekretariat Presiden)

Mendagri juga menekankan agar kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi COVID-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. (Knu)

Baca Juga

17 Agustus, Bisa Jadi Ajang Kampanye Bangga Buatan Indonesia Bagi UMKM Hijau

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan