Mendagri Terbitkan Aturan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan pedoman bagi dari para gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia terkait pelaksanaan perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Baca Juga
Walau Peserta Dibatasi, Perayaan HUT RI di Yogyakarta Dilarang Tatap Muka
"Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," demikian kutipan surat edaran tersebut.
Mantan Kapolri ini mengimbau untuk kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, lebih diutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui virtual.
Mendagri juga menekankan agar kepala daerah tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Di antaranya DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.
Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi COVID-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga
17 Agustus, Bisa Jadi Ajang Kampanye Bangga Buatan Indonesia Bagi UMKM Hijau
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana