Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras
Rabu, 16 September 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Belum lama ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan tentang aturan dalam berjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai peraturan yang sudah ditetapkan memang harus dijalani. Namun peraturan dari kementerian perdagangan ini akan disesuaikan oleh pemimpin daerah masing-masing.
"Begini yah ukuran miras harus jelas. Kalau orang yang menjual miras di hotel bintang lima saya kira enggak apa-apa. Kalau menjual miras ditempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup Perda," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Pria dari kader partai PDIP ini menilai setiap daerah memiliki situasi yang berbeda. Ia pun mempersilakan bagi para pemimpin daerah untuk membuat Perda yang sesuai dengan daerahnya.
"Menteri perdagangan sudah mengeluarkan instruksi, nah daerah kaya Bali ini kan sulit. Saya kira daerah punya kewenangan bagaimana melihat kondisi daerahnya," jelasnya. (yni)
Baca Juga:
- Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
- Miris, Anak 4 Tahun Dipaksa Minum Alkohol
- Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol
- 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
- Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi