Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras

Muchammad YaniMuchammad Yani - Rabu, 16 September 2015
Mendagri Tanggapi Peraturan Baru Perdagangan Miras

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Belum lama ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan tentang aturan dalam berjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai peraturan yang sudah ditetapkan memang harus dijalani. Namun peraturan dari kementerian perdagangan ini akan disesuaikan oleh pemimpin daerah masing-masing.

"Begini yah ukuran miras harus jelas. Kalau orang yang menjual miras di hotel bintang lima saya kira enggak apa-apa. Kalau menjual miras ditempat umum kan juga tidak boleh. Itu cukup Perda," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Pria dari kader partai PDIP ini menilai setiap daerah memiliki situasi yang berbeda. Ia pun mempersilakan bagi para pemimpin daerah untuk membuat Perda yang sesuai dengan daerahnya.

"Menteri perdagangan sudah mengeluarkan instruksi, nah daerah kaya Bali ini kan sulit. Saya kira daerah punya kewenangan bagaimana melihat kondisi daerahnya," jelasnya. (yni)

 

Baca Juga:

  1. Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
  2. Miris, Anak 4 Tahun Dipaksa Minum Alkohol
  3. Hangout Gaul Tanpa Minuman Beralkohol
  4. 20 Negara AS Larang Alkohol Bubuk
  5. Konsumsi Alkohol, Pemain NBA Ini Direhabilitasi

 

 

 

#Larangan Minuman Beralkohol #Minuman Keras
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Warga Kampung Sawah Tolak Keberadaan Helen's Night Mart
Frengky Aruan - Selasa, 29 April 2025
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Dunia
Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Mereka menyoroti respons yang sangat tidak sebanding terhadap tarif 25 persen yang diterapkan minggu ini.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Maret 2025
 Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Indonesia
Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras
Pemkot Solo mengawasi penjualan miras lewat media sosial serta pengawasan tertutup.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Oktober 2024
Pemkot Solo Lakukan Patroli Malam Cegah Penjualan Take Away Minuman Keras
Indonesia
Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak
Minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Penjualan Miras di Pinggir Jalan Masih Marak
Kuliner
Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave
Hamilton jajaki bisnis minuman tequila bebas alkohol.
Andrew Francois - Sabtu, 28 Oktober 2023
Lewis Hamilton Luncurkan Merek Tequila Non-Alkohol Almave
Indonesia
Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras
Satpol PP DKI Jakarta telah menindak atau menggerebek sebanyak 40 toko yang diduga menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan.
Zulfikar Sy - Senin, 27 Maret 2023
Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
Akun Facebook dengan nama pengguna “Rahma” mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa terdapat 19 minuman yang mengandung aspartam dan dapat menyebabkan pengerasan otak, diabetes, dan pengerasan sumsum tulang belakang.
Mula Akmal - Kamis, 27 Oktober 2022
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Rilis Daftar Minuman yang Membuat Otak Mengeras
Bagikan