Mendagri Larang Penjabat Daerah Gelar Open House Lebaran

Rabu, 05 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus COVID-19 masih dikategorikan di level berbahaya. Untuk itu, seluruh masyarakat termasuk pejabat negara dan daerah diminta konsisten nengurangi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah massif menjelang Lebaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca Juga

Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber Hingga Open House

Melalui SE tersebut kepala daerah diminta tidak menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan open house saat Idul Fitri 1442 H.

SE tertanggal 4 Mei itu bernomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal bi halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/T2.

Mendagru Tito Karnavian usai menghadiri peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan ke-20 di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin (23/12/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)

“Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” demikian isi SE tersebut.

Penetapan larangan tersebut berdasarkan pertimbangan atas meningkatnya kasus penularan COVID-19.

Peningkatan kasus pernah terjadi pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021," tulis Tito. (Knu)

Baca Juga

Gubernur Anies Baswedan tak Gelar Open House Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan