Mencuat Wacana Pemekaran Daerah Istimewa Surakarta, Gubernur Jateng: Bukan Kewenangan Pemprov
Selasa, 29 April 2025 -
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara terkait adanya wacana pemekaran Daerah Istimewa Surakarta (DIS). Dia menegaskan terkait usulan tersebut bukan kewenangan Pemprov Jateng.
“Usulan itu (Daerah Istimewa Surakarta) menjadi daerah otonom baru sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi Jateng,” ujar Luthfi, Selasa (29/4).
Dikatakannya, pembentukan daerah istimewa harus melalui kajian mendalam, terutama terkait aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
“Paling tidak kita harus mengkaji terkait Ipoleksosbudhankam, tetapi semuanya kewenangannya ada di pusat, bukan di provinsi," katanya.
Baca juga:
Ia mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran wilayah di Jawa Tengah.
“Kami akan mengikuti arahan pusat jika wacana tersebut direalisasikan. Sampai sekarang belum. Tapi prinsipnya apapun daerah kita, yang penting itu bisa menumbuhkan perizinan baru, silakan. Tapi keputusan ada di pusat," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, munculnya wacana DIS berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada 24 April 2025.
Akmal mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
Baca juga:
Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau Solo menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain. (Ismail/Jawa Tengah)