Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Turun Tangan Cegah Keracunan Massal, Ahmad Luthfi Sidak SPPG Jebres Solo

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Turun Tangan Cegah Keracunan Massal, Ahmad Luthfi Sidak SPPG Jebres Solo

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginspeksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jebres, Solo, Rabu (8/10). Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan inspeksi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jebres, Solo, Rabu (8/10).

Pada inspeksi tersebut, ia meminta semua SPPG mendirikan posko kesehatan selama 24 jam.

Luthfi mengatakan, pihaknya berencana mendirikan posko di Dinas Kesehatan kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah untuk program makan bergizi gratis (MBG).

“Posko ini digunakan salah satunya untuk pengaduan, untuk melakukan pengecekan, dan tanggap kesegeraan apabila terjadi apa-apa,” ujar Luthfi, Rabu (8/10).

Baca juga:

DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan

Ia menyebutkan, posko ini akan digunakan sebagai media informasi mengenai penetrasi dan quick respons, apabila terjadi sesuatu.

Luthfi menyatakan, pengadaan posko di Dinas Kesehatan tersebut sudah mendapat izin Kepala BGN. Ke depannya, posko di Jawa Tengah tersebut bisa menjadi model atau percontohan untuk wilayah lainnya.

"Posko Dinas Kesehatan ini untuk satu kali 24 jam, harus ada orangnya, dan ini wali kota/bupati sudah rapat kemarin," katanya.

Menurut Luthfi, inspeksi ini bertujuan untuk mengecek SPPG yang sudah mendapatkan sertifikasi laik higienis sanitasi (SLHS).

Baca juga:

Belasan Siswa SMPN 1 Wedi Klaten Keracunan MBG, Dinkes Klaten Ambil Sampel Makanan

Jika sebelumnya SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka saat ini seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten/kota sudah mengeluarkannya.

"Yang gunanya (SLHS) adalah verifikasi, satu, inspeksi terhadap makanan, untuk dilabkan diuji di laboratorium) 1 sampai 10 hari. Kemudian dilatihkan para karyawannya atau personilnya untuk cara menjamah makanan termasuk kandungan gizinya, dari Badan Gizi (BGN) juga ikut," katanya.

Menurut Luthfi, kerja sama tersebut secara tidak langsung akan menjamin keamanan MBG bagi penerima manfaat, kemudian tidak terulangnya kasus anak-anak terpapar atau keracunan.

Ia menyatakan, sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.

Baca juga:

16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan

"Termasuk kami juga melibatkan seluruh komponen di antaranya adalah di seluruh SPPG sudah punya WA grup, yang di dalamnya itu ada personel SPPG, kemudian perwakilan wali murid, kemudian perwakilan anak-anak, kepala sekolah, dan lain,” ucap dia.

Secara umum, Jawa Tengah sudah hampir mendekati 1.430 SPPG operasional. Masukan dari para penerima manfaat akan menjadikan SPPG sesuai rencana pemerintah dalam rangka menyehatkan dan mensejahterakan masyarakat.

“Kami sebagai perwakilan pemerintah pusat harus hadir, termasuk di masing-masing kabupaten/kota sudah mempunyai kearifan lokal sendiri-sendiri,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Ahmad Luthfi #SPPG #Makan Bergizi Gratis #Keracunan Massal MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Total ada 16.482 SPPG yang diperiksa dan hasilnya ada sekitar 5.000 SPPG yang diduga melakukan pelanggaran dalam tiga kategori, yakni merah (berat), kuning (sedang), dan hijau (ringan).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Gila! Ratusan Dapur MBG Miliki Rekening Ganda, Duit Ditarik Lagi Rp 311,2 Miliar
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Bagikan