Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, GKR Timoer: Penobatan Cacat Hukum, Jumenengan Purbaya Tetap Jalan
Putri sulung PB XIII Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Putri sulung mendiang PB XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, mengaku prihatin atas kisruh yang terjadi menjelang jumenengan KGPAA Purbaya. Ia menyebut situasi yang berkembang saat ini mengingatkannya pada perpecahan internal Keraton Surakarta seperti saat suksesi PB XIII dulu.
“Acara jumenengan masih berjalan. Saya hanya kasihan Keraton Solo dipecah belah seperti ini, seperti mengulang suksesi PB XIII,” ujar GKR Timoer di Solo, Kamis (13/11).
GKR Timoer memastikan bahwa acara jumenengan KGPAA Purbaya tetap akan dilaksanakan sesuai undangan pada Sabtu (15/11).
Menurutnya, seluruh persiapan telah mencapai sekitar 70 persen, dan pihak keluarga PB XIII tetap berkomitmen menjaga kelangsungan tradisi Keraton.
“Persiapan sudah 70 persen, dan acara tetap jalan seperti jadwal,” katanya.
Baca juga:
Keraton Surakarta Gelar Upacara Jumenengan PB XIV, Sabtu (15/11)
GKR Timoer menyesalkan langkah Gusti Mangkubumi yang dinilainya melanggar kesepakatan keluarga terkait penerus tahta. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada kesepakatan bersama di hadapan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah, dan Wali Kota Surakarta Respati saat mereka melayat PB XIII pada 2 November lalu.
“Saya sedih Mangkubumi bisa berkhianat pada kami, kakak dan adik-adiknya sendiri. Kami waktu itu bersepakat bahwa putra mahkota adalah Purbaya. Ketika Gibran datang, Mangkubumi juga menyampaikan sepakat,” tutur GKR Timoer.
Baca juga:
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Lebih lanjut, GKR Timoer menilai penobatan Gusti Mangkubumi sebagai PB XIV tidak sah secara hukum karena dilakukan tanpa melibatkan pihak keluarga PB XIII secara resmi.
Ia mengklaim bahwa rembug keluarga yang menjadi dasar penetapan tersebut tidak dihadiri oleh mayoritas perwakilan keluarga PB XII.
“Dari wakil keluarga PB XII total ada 23 orang yang hadir, cuma enam yang datang dan dua walkout. Apakah itu sah secara hukum? Silakan Anda nilai sendiri,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Fadli Zon Dijadwalkan Resmikan Songgobuwono Keraton Solo, 2 Kubu Keraton Bertemu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
PB XIV Purbaya Kukuhkan Bebadan Baru 2025/2030, Surati Prabowo dan Puan Maharani
Prihatin Lihatnya, 2 Raja Solo Salat Bareng Tanpa Saling Sapa di Masjid Agung Keraton
PB XIV Fokus Pelestarian Budaya di Era Modern, Terima Kunjungan Akademisi dan Tamu Internasional
Wali Kota Solo Respati Ardi Absen di Jumenengan PB XIV, Doakan Bawa Dampak Positif
Keraton Solo Punya Raja Kembar, Walkot Solo Tidak Tahu Soal Amanat Suksesi
Hamengkunegoro Menjadi PB XIV: Sumpah, Sabda Dalem, dan Kirab Agung Warnai Penobatan
Dituding Berkhianat karena Dinobatkan Jadi PB XIV, KGPH Mangkubumi: Penunjukan sudah Sesuai Adat dan Paugeran Keraton