Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur

Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026

MerahPutih.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Kemenangan Indra di PNJ Jaksel itu sekaligus otomatis menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 yang tengah disidik KPK.

Baca juga:

Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, dilansir Antara, Selasa (14/4).

Penetapan Tersangka Tidak Memenuhi Syarat 2 Alat Bukti

Hakim berpendapat penetapan status hukum Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurut dia, Indra juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan secara resmi.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon," tandasnya.

Baca juga:

Akhirnya, KPK Umumkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka

Belum Pernah Diperiksa Sejak Jadi Tersangka

Kasus yang menyeret Indra Iskandar ini bermula dari dugaan penggelembungan harga (mark up) pada proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai anggaran mencapai Rp 120 miliar.

KPK akhirnya mengumumkan status Indra tersangka pada Maret 2025 silam. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut harga pengadaan diduga sengaja dibuat lebih mahal dibandingkan harga pasar.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar maupun enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka hingga putusan praperadilan hari ini dibacakan di PN Jaksel. (*)

Baca Artikel Asli