Menaker Ida Fauziah Minta Pekerja Taati Larangan Mudik Lebaran

Kamis, 06 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pekerja dan buruh untuk menaati larangan mudik Lebaran 2021, mulai pada Kamis (6/5) ini hingga 17 Mei mendatang.

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," kata Menaker Ida Fauziah dalam pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis (6/5).

Ia mengatakan bahwa peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk mudik yang merupakan tradisi masyarakat Indonesia, dapat menyebabkan lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga:

Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api

Secara khusus, ia mengajak agar dapat belajar dari negara-negara lain yang mengalami peningkatan kasus secara signifikan dan memiliki varian COVID-19 baru seperti di India.

Karena itu, dalam pernyataannya, Menaker mengajak agar semua lapisan masyarakat tidak hanya melakukan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, tapi, harus juga melakukan 2M lainnya, yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik pada tahun ini.

Kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Kepolisian Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan urat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja, buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Penerbitan SE itu dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja, buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI). (*)

Baca Juga:

Gibran: Lebaran Tahun Ini Bapak Enggak Mudik, Halal Bihalal Daring Saja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan