Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menag: Pemerkosa Santri di OKU Selatan Harus Dihukum Berat

Andika Pratama - Sabtu, 01 Januari 2022

MerahPutih.com - Seorang pemilik sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumatera Selatan, Moh. Syukur ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah memperkosa santrinya hingga akhirnya melahirkan.

Pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar Ponpes yang curiga dengan kondisi korban.

Baca Juga

Menag Prihatin Natal Masih Diwarnai Warga Tolak Izin Gereja

Korban melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC Ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin.

Menanggapi insiden tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meminta guru ponpes yang memperkosa santrinya dihukum seberat-beratnya demi mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

"Saya minta hukum berat pelaku," kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/12).

Menag mengatakan telah mengambil langkah strategis dalam menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga

Menag Yaqut Bantah Lakukan Intervensi Muktamar ke-34 NU

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.

"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tak Ikut Gugat Menag ke PTUN, Mantan Dirjen Bimas Katolik Mengaku Sudah Ikhlas

Baca Artikel Asli