Memori Banding Ahok Soroti Buni Yani Sebagai Tersangka

Sabtu, 13 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan sejauh ini proses banding yang diajukan kepada kliennya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mulai dikerjakan.

"Proses memori banding sedang dikerjakan oleh tim kuasa hukum, dalam minggu depan akan selesai," kata Wayan pada diskusi bertema 'Dramaturgi Ahok' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).

Penjelasan memori banding, kata I Wayan, berkaitan dengan persidangan Ahok secara keseluruhan.

"Berkaitan unsur-unsur pasal dan alat bukti akan menyorot juga peranan Buni Yani," ucapnya.

Selain itu, Wayan mengaku Buni Yani menjadi sorotan utama. Karena dia (Buni Yani) seharusnya yang menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA melalui media sosial dengan mengunggah pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat ke-51 di Kepulauan Seribu.

Pidato tersebut yang kemudian berbuntut penahanan Ahok saat ini.

"Buni Yani yang dinyatakan tersangka, kok pak Ahok yang dihukum. 'Kan aneh ini," katanya.

Dikatakan Wayan, sepanjang persidngan kliennya tidak terbukti berasalah. Faktor intervensi dari pihak lain yang membuat Ahok mendapat hukuman kurungan selama dua tahun dari putusan Pengadilan Jakarta Utara.

"Dari 14 Jaksa, 10 menyatakan tidak ada bukti. Ada sembilan ahli, enam ahli pidana menyatakan tidak ada bukti. Karena tekanan, semua ini berubah," tandasnya. (Abi)

Baca berita terkait Ahok lainnya di: Pengamat Imbau Kesadaran Elit Redam Situasi Politik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan