MerahPutih.com - Hari ini pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak-anak Indonesia di bawah usia 16 tahun merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pembatasan ini bukan untuk menghalangi kreativitas, melainkan untuk memastikan penggunaan media sosial tetap sehat dan aman bagi generasi muda.
Untuk itu, provider telekomunikasi yang ada diminta ikut membantu pemerintah melakukan pembatasan akses atau penggunaan media sosial, terutama untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Baca juga:
PP Tunas Berlaku, Pemerintah Pantau 6 Indikator Kesehatan Mental Anak Efek Larangan Medsos
"Isinya bukan kami melarang menggunakan media sosial, tetapi membatasi penggunaannya. Dan yang bisa melakukan itu adalah para provider itu,” kata Mendikdasmen, di acara Syawalan Muhammadiyah Sulsel di Makassar, Sabtu (28/3).
Provider Bisa Bantu Seleksi
Menurut dia, ada delapan layanan media sosial yang diberikan perhatian agar mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membatasi penggunaannya, di antaranya Tiktok dan Youtube.
Abdul Mu’ti menjelaskan para provider seluler itu nantinya bisa menyeleksi berapa kelompok usia yang menjadi pengguna dari berbagai layanan media sosial yang beroperasi di Indonesia itu.
Baca juga:
Pembatasan Akun Anak Berlaku: X & Bigo Live Paling Patuh, Grup Meta Masih 'Bandel'
Orang Tua Benteng Keluarga
Tak hanya itu, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak di rumah.
Apalagi, lanjut dia, pengawasan keluarga menjadi benteng utama agar anak tidak terpapar konten berbahaya. “Ya, sensor itu harus datang dari diri sendiri dan juga dari keluarga terdekat,” tandasnya, dilansir Antara. (*)