Mau Tahu Jumlah Papan Reklame yang Sudah Dibongkar Pemprov?
Rabu, 16 Januari 2019 -
MerahPutih.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan pembongkaran beberapa papan reklame yang tanpa memiliki izin.
SKPD yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) selalu berkoordinasi satu sama lain.
Ia pun menyebut dari 60 papan reklame di kawasan kendali ketat yang ditargetkan pada tahap pertama, tujuh sudah dibongkar oleh TPTR, 39 telah dibongkar oleh pemilik reklame, sedangkan 14 sedang masih dalam proses penertiban.
Selain 60 reklame, TPTPR juga sudah menyegel 48 reklame lain di kawasan kendali ketat yang melanggar peraturan.
Adapun menurut data TPTPR ada 290 reklame yang tersebar di kawasan kendali ketat dan ada sekitar 2000 papan reklame yang tersebar di kawasan kendali ketat, sedang, rendah, dan khusus di DKI Jakarta.
"Ini diselesaikan di kawasan kendali ketat dulu. Setelah selesai baru merambah ke kawasan lain," kata Yani. (Asp)