Masyarakat Bisa Laporkan Rekam Jejak Capim KPK ke DPR
Rabu, 04 September 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, mengatakan masyarakat bisa melaporkan rekan jejak calon pimpinan (Capim) KPK kepada DPR.
Menurutnya, pelaporan rekam jejak 10 capim KPK yang sudah diserahkan pansel ke Presiden Jokowi bisa menjadi bahan masukan parlemen dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga
"Masyarakat dapat menyampaikan kepada DPR RI tentang rekam jejak masing-masing Capim KPK tersebut," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/9)

Ketua DPP Golkar ini menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan DPR secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memilih Pimpinan KPK yang kompeten dan berintegritas.
Baca Juga
Terkait 10 nama Capim KPK yang telah diserahkan Pansel kepada Presiden Jokowi, Ace menyatakan partainya mempercayakan seluruhnya kepada Pansel.
"Kita percayakan kepada Pansel yang telah bekerja melakukan seleksi terhadap Capim KPK," ujar dia.
Baca Juga
Berikut 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi
Sebelumnya, Tim Pansel telah menyerahkan 10 nama Capim KPK kepada Presiden. Selanjutnya Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and propper test)
Kesepuluh nama tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (Polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (Jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (Advokat)
6. Luthfi K Jayadi (Dosen)
7. Nawawi Pamolango (Hakim)
8. Nurul Ghufron (Dosen)
9. Roby Arya Brata (Pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan). (*)