Masuki Ruang Sidang, Bharada E Diteriaki Namanya Saat Hendak Diadili
Selasa, 18 Oktober 2022 -
MerahPutih.com- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Berbeda dengan terdakwa sebelumnya, beberapa pengunjung sidang terdengar memanggil-manggil nama Richard yang memakai kemeja putih lengan panjang ini.
Baca Juga:
"Richard Richard. Semangat Richard," seru beberapa pengunjung sidang.
Ekspresi wajah Richard sendiri tampak tenang dan tak mengeluarkan sepatah katapun saat dicecar awak media.
Ia bahkan bersama kuasa Hukumnya, sempat memberikan senyum seraya melambaikan tangan kepada awak media yang memintanya mengambil gambar.
Dalam sidang perdananya, Richard mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sesekali ia tampak menulis dan ikut membaca dakwaan yang ada padanya dengan tenang.

Adapun sebelum Richard, PN Jaksel telah terlebih dahulu menyidangkan empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.
Kendati demikian, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming melalui TV pool.
Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bertindak sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut. (Knu)
Baca Juga:
Sambo Janjikan Uang Rp 1 Miliar dan iPhone 13 Pro Max ke Bharada E