Maskur Husain Benarkan Azis Syamsuddin Beri Uang Rp 3,15 Miliar untuk Perkara Lampung Tengah

Senin, 15 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11). Sidang menghadirkan Maskur Husain sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Maskur menjelaskan soal penerimaan uang yang berasal dari eks Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan kader partai beringin lain yaitu Aliza Gunado terkait pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Baca Juga

KPK Dalami Fee yang Diterima Azis Syamsuddin Terkait DAK Lampung Tengah

Mulanya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Maskur. Dalam BAP itu disebutkan Azis dan Aliza masing-masing menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Robin untuk mengurus perkara. Namun dari janji tersebut baru terealisasi Rp 1,75 miliar dari Azis dan Rp 1,4 miliar dari Aliza.

"Di BAP saksi nomor 74, sehingga total dari Azis dan Aliza dari kesepakatan Rp 2 Miliar menurut catatan Robin hanya terima dari Azis Rp 1,75 miliar dari Aliza Rp 1,4 miliar. Totalnya Rp 3,15 miliar benar?” tanya jaksa kepada Maskur dalam persidangan Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/11).

Merespons pertanyaan Jaksa, Maskur berkilah lupa dan tidak pernah menghitung.

"Saya waktu itu diperlihatkan penyidik yang sudah ada BAP-nya karena saya lupa dan enggak pernah hitung sehingga saya iyakan,” jawab Maskur.

Kemudian juga diterangkan bahwa sebagai tanda kesepakatan dari Rp 2 Miliar, Azis dan Aliza lalu menyerahkan uang Rp 300 juta sebagai down payment. Dari jumlah tersebut, Maskur menerima Rp 200 juta.

"Iya," kata Maskur. Maskur merupakan advokat yang ditunjuk untuk urus perkara Azis dan Aliza di KPK. Kini statusnya juga sudah terdakwa.

"Bap 20 poin 4; ada masuk beberapa hari kemudian masih di Agustus, saya di telepon uang DP Aliza sudah diambil di Azis, menurut Azis, Aliza titip ke Azis dan akan berikan ke saya. Saya sempat terima dari Robin di RM Burero. Saat datang Robin sudah sama Agus Susanto saat itu saya terima uang di dalam amplop besar," kata jaksa membacakan BAP.

"Kenapa menurut saksi mereka Aliza atau Azis mau memberikan uang itu?” tanya jaksa.

"Saya lupa kenapa. Ya saya pikir beliau (Robin) terkenal sebagai seorang penyidik," jawab Maskur.

Baca Juga

KPK Tak Segan Jerat Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap DAK Lampung Tengah

Dalam persidangan Maskur pun mengakui uang-uang yang diperolehnya dari pengurusan kasus ini dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satunya sebagian persiapan bakal pencalonan Wali Kota Ternate, pada tahun 2019.

Untuk kepentingan pencalonan Wali Kota Ternate, diungkap jaksa sebesar Rp 500 juta. Kemudian untuk membeli perhiasaan emas Rp 200 juta dan pelunasan mobil toyota Rp 150 juta. Selanjutnya untuk DP mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" Tanya jaksa.

"Benar," jawab Maskur.

Berdasarkan surat dakwaan, Maskur bersama Robin disebut menerima uang total sekitar Rp 11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 ditambah USD 36.000.

Kemudian dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Untuk diketahui, saat ini Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK. Sementara Aliza Gunadi masih saksi. (Pon)

Baca Juga

Trik Ngebul Eks Waketum AMPG Hindari Media Usai Diperiksa KPK terkait Suap Azis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan