Masinton Pasaribu Sayangkan Vonis Hakim Terhadap Kasus Meiliana

Jumat, 24 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kasus penistaan agama yang menyebabkan Meiliana dipenjara 18 bulan menurut Masinton Pasaribu bisa diselesaikan lewat musyawarah.

Anggota Komisi III DPR ini menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meliana yang dianggap bersama dan melanggara pasal 156 KUHP terkait penodaan agama.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Masinton menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang menyayangkan vonis tersebut.

"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda yuridis semata, tapi faktor lainnya harus dipertimbangkan," kata Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (24/8).

Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (MP/Fachruddin Cholik)

Ia menganggap di Tanjung Balai memang masyarakatnya heterogen, maka sebenarnya terbiasa mendengar suara azan, kegiatan di kelenteng maupun aktivitas kerohanian di gereja hal yang biasa. Alangkah baiknya kasus Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pula.

Menurut Masinton sebagaimana dilansir Antara, apa yang disampaikan Meiliana itu tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Maka, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meiliana. Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim bisa mempertimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," ujarnya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8).(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Suksesor Idrus Marham, Ini Program Prioritas Agus Gumiwang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan