Headline

Masinton Pasaribu Sayangkan Vonis Hakim Terhadap Kasus Meiliana

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 24 Agustus 2018
Masinton Pasaribu Sayangkan Vonis Hakim Terhadap Kasus Meiliana

Terdakwa penistaan agama menangis di ruang sidang saat ajukan eksepsi (Foto: MP/Amsal Chaniago)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus penistaan agama yang menyebabkan Meiliana dipenjara 18 bulan menurut Masinton Pasaribu bisa diselesaikan lewat musyawarah.

Anggota Komisi III DPR ini menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meliana yang dianggap bersama dan melanggara pasal 156 KUHP terkait penodaan agama.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Masinton menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan suara di masyarakat seperti organisasi keagamaan misalnya Muhammadiyah dan lain-lain yang menyayangkan vonis tersebut.

"Ini kan persoalan bagaimana kita menjaga kebhinekaan, seharusnya hakim dalam memutuskan tidak melulu melihat kaca mata kuda yuridis semata, tapi faktor lainnya harus dipertimbangkan," kata Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (24/8).

Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (MP/Fachruddin Cholik)

Ia menganggap di Tanjung Balai memang masyarakatnya heterogen, maka sebenarnya terbiasa mendengar suara azan, kegiatan di kelenteng maupun aktivitas kerohanian di gereja hal yang biasa. Alangkah baiknya kasus Meiliana diselesaikan secara musyawarah.

"Jadi, kalau ada hal-hal yang dialami oleh Meiliana ini seharusnya bisa diselesaikan musyawarah dan hakim juga dalam memutuskan itu harus mempertimbangkan aspek di luar yuridis," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pula.

Menurut Masinton sebagaimana dilansir Antara, apa yang disampaikan Meiliana itu tidak ada ungkapan ekspresi kebencian atau penistaan agama tertentu. Maka, sebenarnya bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Hakim tingkat banding harus mempertimbangkan secara jernih kasus Meiliana. Tentu dalam tingkat banding nanti, hakim bisa mempertimbangkan, meninjau kembali keputusan pengadilan itu. Memang seharusnya diselesaikan secara musyawarah kasus seperti ini," ujarnya lagi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana pada Selasa (21/8).(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jadi Suksesor Idrus Marham, Ini Program Prioritas Agus Gumiwang

#Masinton Pasaribu #Penodaan Agama #Pengadilan Negeri Medan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Masinton Pasaribu resmi dilantik jadi Bupati Tapanuli Tengah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Februari 2025
Dilantik Jadi Bupati Tapteng, Masinton Ungkap Kesannya Salaman dengan Gibran
Indonesia
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Masinton juga mengomentari kehadiran Brimob saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Agustus 2024
Masinton Ungkap Situasi Darurat Konstitusi
Indonesia
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
PDIP tidak tunduk pada aturan Baleg DPR
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Agustus 2024
Masinton Sebut PDIP Bakal Gunakan Putusan MK Usung Anies Baswedan
Indonesia
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberi sinyal bakal di luar pemerintahan Prabowo Subianto kelak.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Mei 2024
Sinyal PDIP Tidak Gabung Pemerintahan Prabowo, Masinton: Perlu Penyeimbang dan Kontrol
Indonesia
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Masinton sebut Megawati orangnya konsisten
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 Mei 2024
Masinton Sebut Keputusan PDIP jadi Oposisi atau Koalisi Ada di Pimpinan Partai
Indonesia
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Masinton Pasaribu berharap calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang lolos ke Senayan tetap kritis, berani, memiliki sikap politik dan ideologis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 24 Maret 2024
Masinton Pasaribu Tak Masalah Gagal Lolos ke Senayan
Indonesia
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Terdakwa Panji Gumilang yang terjerat dalam perkara tindak pidana penodaan agama dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Februari 2024
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Bui
Indonesia
Masinton Sebut Presiden Joko Widodo Masih Kader PDIP
Status Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) kerap dipertanyakan setelah putranya Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Mula Akmal - Kamis, 16 November 2023
Masinton Sebut Presiden Joko Widodo Masih Kader PDIP
Indonesia
Dianggap Lecehkan MK, Masinton Dilaporkan ke MKD DPR
Lisan melaporkan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Zulfikar Sy - Jumat, 03 November 2023
Dianggap Lecehkan MK, Masinton Dilaporkan ke MKD DPR
Indonesia
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Zulfikar Sy - Senin, 18 September 2023
Bareskrim Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang
Bagikan