Masinton: KPK Jangan Merasa Paling Berperan Memberantas Korupsi

Jumat, 06 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan bahwa upaya untuk pemberantasan korupsi bukan hanya tanggungjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.

“Agenda pemberantasan korupsi itu bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah,” kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9).

Baca Juga:

Tanggapan Abraham Samad Terkait Revisi UU KPK

Masinton menyebut KPK terlalu reaktif menanggapi isu revisi UU KPK. “Ini sikap reaksioner pimpinan KPK,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (MP/Fachruddin Cholik)
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (MP/Fachruddin Cholik)

Menurut Masinton, KPK terkesan tidak memahami sistem ketatanegaraan. "Mereka tidak memahami ketatanegaraan, memaksa, dan mengintervensi kewenangan presiden dan DPR," ujarnya

Perlu diketahui, DPR menyepakati revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.

Seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus. (Knu)

Baca Juga:

Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan