Masih Mangkir, KPK Ultimatum Pakde Karwo

Senin, 26 Agustus 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Peringatan ini disampaikan KPK lantaran mantan Ketua DPD Partai Demokrat ini mangkir dari pemeriksaan penyidik, pada Rabu (21/8) lalu. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo pada Rabu (28/8) lusa.

Baca Juga:

Pakde Karwo Ikuti Jejak Ajudannya Diperiksa KPK

"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Jubir KPK Febri Diansyah meminta Pakde Karwo agar penuhi panggilan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Pada Selasa (20/8) lalu, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Usai diperiksa, Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

KPK pernah ‎menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 2017-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

Baca Juga:

Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.(Pon)

Baca Juga:

Pakde Karwo Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan