Pakde Karwo Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo.(ANTARA/far) Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo.(ANTARA/far)
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Pakde Karwo diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur ini. "Belum ada informasi alasan ketidakhadirannya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).
Baca Juga: Pakde Karwo Ikuti Jejak Ajudannya Diperiksa KPK

Febri mengimbau Pakde Karwo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. "Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan Penyidik," ujar Febri.
Kemarin, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Usai diperiksa, Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
KPK pernah menggeledah kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Ajudan Pakde Karwo Terseret Kasus Korupsi Ketua DPRD Tulungagung

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
