Masih Berani Jual Miras? Ini Ancaman dari Polisi

Jumat, 29 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Kepala Kepolisian Resor Cirebon AKBP Risto Samodra mengancam para pedagang minuman keras untuk tidak lagi berjualan barang haram tersebut karena dipastikan akan terus merugi.

Pasalnya, Risto bersama jajarannya akan terus melakukan razia dan menyita semua minuman keras yang dilarang peredaran oleh pemerintah.

"Sudahlah kalau cari makan jangan menjual minuman keras dan kita akan lakukan operasi terus menerus, supaya mereka jera," kata Risto seperti dikutip dari Antara di Cirebon, Kamis (28/12).

Dia juga memastikan akan 'perangi' pengusaha atau pedagang minuman keras di wilayah Cirebon. Karena itu, kata Risto, bagi para pedagang hendaknya segera meninggalkan jualan barang tersebut, karena akan merugi.

Risto mengatakan, kejahatan semakin merajalela akibat masyarakat mengonsumsi minuman keras.

"Itu adalah pemicu dari tindak pidana dan menjadi pemicu terhadap gangguan kamtibmas lainnya, sehingga kami semua stakeholder bersepakat memerangi peredaran gelap minuman keras," katanya.

Risto menjelaskan, menjelang pergantian tahun ini pihaknya gencar melakukan operasi dan razia ke tempat-tempat tertentu yang disinyalir ada barang tersebut.

Namun, dipastikan memerangi narkoba dan sejenisnya itu dilakukan oleh pihaknya setiap saat dengan berbagai cara, agar bisa menekan peredarannya.

Pada kesempatan itu juga kapolres dan aparat terkait mengadakan pemusnahan barang bukti di antaranya minuman keras berbagai merek sebanyak 3.141 botol, tuak 2.161 liter, ciu 505 botol, gingseng 22 liter, obat daftar G 24.665 butir, sabu 130,488 gram dan ganja 394,959 gram serta petasan sebanyak 3.350 butir. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan