MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan perpanjang masa karantina menjadi 10 hari. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah importasi kasus dari luar negeri di tengah merebaknya varian baru COVID-19 Omicron.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dasar hukum atas kebijakan perpanjangan masa karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional segera disampaikan kepada masyarakat.
Baca Juga
"Mohon pengertian dari seluruh masyarakat bahwa keputusan ini didasarkan karena peningkatan upaya proteksi Indonesia dari importasi kasus," ujar Wiku mengatakan, dalam konferensi pers secara virtual, pada Kamis (2/12).
Wiku menegaskan, perpanjangan masa karantina selama 10 hari akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Sebelumnya, durasi karantina untuk WNI maupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara lain di luar negara yang diketahui ada transmisi Omicron, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.
Sedangkan untuk WNA negara-negara yang terdapat transmisi kasus yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho sudah dilarang masuk ke Tanah Air sejak pekan ini.
Bagi warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.
Baca Juga
Muktahirkan Data Tiap Bulan, Pemkot Bandung Pastikan PNS Tidak Terima Bansos
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Berdasarkan arahan presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari," ujar Luhut.
Adapun 11 negara yang dimaksud terdiri dari tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Kemudian, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Artinya, semua WNA dan WNI yang berasal dari selain negara-negara di atas dapat masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani masa karantina selama 10 hari.
Luhut melanjutkan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi penularan varian omicron.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tambah Luhut. (Knu)
Baca Juga
Bank DKI Pimpin Sindikasi Kredit Rp 4 Triliun ke UMKM, Ini Harapan Anies