Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jumat, 21 November 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan masa Hak Guna Usaha (HGU) dan masa Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun, harus dihormati dan dilaksanakan.
Menurutnya, sifat putusan MK yang final dan mengikat secara otomatis berdampak pada seluruh regulasi yang berada di bawahnya.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentu akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan Undang-Undang di bawahnya,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Ia menyampaikan bahwa Komisi II DPR akan melakukan evaluasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN untuk menelaah seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tanah, baik pada tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri — termasuk aturan dalam Undang-Undang IKN.
“Kita enggak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau masa hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan dari MK,” tegasnya.
Baca juga:
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Namun demikian, Aria menilai penting untuk memastikan apakah putusan tersebut berlaku surut (retroaktif) atau hanya berlaku ke depan. Hal itu dinilainya sangat berpengaruh terhadap kepastian hukum bagi investor dan pemegang hak yang sudah berjalan.
“Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Keputusan MK harus dilaksanakan, tapi kita juga tidak boleh membuat kepanikan terutama bagi investor, private capital, maupun BUMN,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kajian mendalam akan dilakukan dengan pendekatan akademis, terutama untuk menyesuaikan kebijakan pertanahan dengan standar global.
Menurutnya, Indonesia harus mempersandingkan kebijakan pertanahan dengan negara-negara pesaing seperti China, Vietnam, dan negara ASEAN lain yang tengah berlomba menarik investasi.
“Kita harus think global, mempersandingkan harga gas, labor cost, termasuk kebijakan pertanahan. Semua akan kita kaji,” jelas Aria.
Baca juga:
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah adalah skema masa hak tetap, namun dengan perpanjangan bertahap setiap 30 tahun atau 60 tahun, serta prioritas bagi pemegang hak yang sudah ada.
“Yang penting undang-undang dan putusan MK bisa dijalankan tanpa membuat panik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aria menegaskan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara, rakyat, dan stabilitas iklim investasi.
“Indonesia ini harus mengedepankan narasi kepentingan negara dan masyarakat tanpa membuat heboh,” pungkasnya. (Pon)