KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim

Selasa, 03 Mei 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Nasional - Menggemanya kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh 14 orang pemuda Rejang Lebong, Bengkulu, dengan korban di bawah umur YN (14) di jejaring sosial, sontak mendapat perhatian khusus Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar.

Ihwal demikian disampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri siang ini.

"Tadi sempat disinggung dan Kabareskrim memberikan atensi masalah tersebut," kata Asrorun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/5).

Meski demikian, lanjut Asrorun, kasus tersebut sudah ditangani di tingkat Polsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

"Atensinya berupa proses percepatan penanganan sehingga pemastian penyelenggaraan perlindungan anak dengan pendekatan efek jera terhadap pelaku dilakukan," lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku biadab itu terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Curhat Sedih Lady Gaga Jadi Korban Pemerkosaan Saat Remaja
  2. Anak Bisa Adukan Tindak Kekerasan Melalui Aplikasi KPAI
  3. KPAI Selidiki Kasus Foto Mesum Bocah Ingusan di Sosmed
  4. KPAI Duga Terjadi Pelecehan Seksual di Konser EXO di ICE BSD
  5. Ketua KPAI: Saipul Jamil Bisa Kena Pasal Berlapis

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan