KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak di Bengkulu Jadi Atensi Kabareskrim
Selasa, 03 Mei 2016 -
MerahPutih Nasional - Menggemanya kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan oleh 14 orang pemuda Rejang Lebong, Bengkulu, dengan korban di bawah umur YN (14) di jejaring sosial, sontak mendapat perhatian khusus Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar.
Ihwal demikian disampaikan oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat menyambangi Markas Besar (Mabes) Polri siang ini.
"Tadi sempat disinggung dan Kabareskrim memberikan atensi masalah tersebut," kata Asrorun di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/5).
Meski demikian, lanjut Asrorun, kasus tersebut sudah ditangani di tingkat Polsek Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
"Atensinya berupa proses percepatan penanganan sehingga pemastian penyelenggaraan perlindungan anak dengan pendekatan efek jera terhadap pelaku dilakukan," lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pelaku biadab itu terjerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ard)
BACA JUGA: