Marak Ondel-Ondel Ngamen di Jalan, Pemprov DKI Setuju Revisi Perda Pelestarian Budaya Betawi
Rabu, 05 Februari 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan DKI setuju adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang budaya ondel-ondel yang mengamen di jalan raya Ibu Kota.
Aturan yang direvisi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.
Baca Juga
Berani Berkeliaran di Jalan, Pengamen Ondel-Ondel Diberi Sanksi Kurungan Penjara
"Karena mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta (seperti pengamen)," kata Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana di Jakarta Rabu (5/2).

Namun, dalam merombak Perda itu pemerintah DKI harus melibatkan organisasi masyarakat Betawi, Tokoh Betawi, dan masyarakat Jakarta. Pasalnya revisi Perda ini menyangkut kesenian dan juga aktifitas masyarakat di DKI.
"Apakah ada larangan untuk itu? Nanti akan kita bahas kemudian, keterlibatan organisasi masyarakat betawi juga harus ada, seperti lembaga kebudayaan betawi seperti apa pendapatnya, kemudian dari bamus dan organisasi kemasyarakatan lain," jelasnya.
Baca Juga
Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi
Iwan menyampaikan, saat ini sudah mulai mengarah pada pembentukan konsep baru mengenai Perda pelestarian budaya Betawi itu.
"Khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan pihaknya berniat untuk merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai kebudayaan ondel-ondel yang berkeliaran di jalan untuk mengamen.
Nantinya dalam revisi itu ondel-ondel tak diperbolehkan untuk mencari uang di jalan.
"Kita kan sudah punya perdanya disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen," kata Iman.

Iman menegaskan, bila Perda itu sudah direvisi oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen bakal dikenakan sanksi tegas berupa kurungan penjara.
Baca Juga
Tapi, sebelum memberikan sanksi, kata Iman, pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat.
"Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu," tegas dia. (Asp)