Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada

Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - MARAKNYA operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat kepala daerah sungguh memprihatinkan. OTT terbaru yakni Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) diciduk KPK karena diduga terjerat korupsi. Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah segera mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga meminta desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.

Khozin menilai kasus korupsi yang berulang di tingkat daerah menunjukkan masih banyak celah dalam sistem pemerintahan yang perlu segera diperbaiki.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah harus mendesain tata kelola yang mampu menutup ruang terjadinya korupsi," kata Khozin kepada wartawan dikutip Sabtu (4/7).

Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah umumnya terjadi melalui tiga pola utama, yakni jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian perizinan, serta korupsi pada pengadaan barang dan jasa.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR



Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri memperkuat sistem pengawasan, khususnya dalam proses pengisian jabatan dan pengadaan barang maupun jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga:

Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan



Ia juga mengusulkan agar pemerintah menggandeng aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi sejak dini. Selain pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, Khozin menilai rencana revisi Undang-Undang Pilkada dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem politik di tingkat daerah.

“Biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pilkada berpotensi mendorong kepala daerah terpilih mencari cara mengembalikan modal politik setelah menjabat,” jelas dia.

Oleh karena itu, ia berharap DPR bersama pemerintah dapat merancang sistem pilkada yang lebih efisien, transparan, dan tidak membebani peserta dengan biaya politik yang besar.

Perubahan Undang-Undang Pilkada harus menjadi momentum untuk menciptakan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih sehat dan tidak padat modal.

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR

Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim) dan mantan timsesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Langkat. Ia diduga menerima suap Rp 800 juta dan gratifikasi Rp 3,5 miliar terkait dengan pengadaan, penunjukan kepala sekolah, hingga posisi camat.

KPK menduga suap senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait dengan pengaturan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim, serta pengisian jabatan ASN dan kepala sekolah. Modus operandi melibatkan permintaan fee proyek dan suap dari rekanan.(knu)

Baca juga:

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta



Baca Artikel Asli