Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, selama sembilan tahun lebih, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas.

Dada menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara. Kebebasan dia melalui program cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga:

Korupsi RTH, KPK Garap Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada

"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8).

Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.

Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.

Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.

Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari setelah itu bakal kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.

Dia mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.

"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.

Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan