Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara


Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26-8-022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, selama sembilan tahun lebih, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas.
Dada menjalani hukuman karena tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara. Kebebasan dia melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
Baca Juga:
Korupsi RTH, KPK Garap Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada
"Beliau akan kita antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan untuk mengikuti program sampai tanggal 8 September," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jumat (26/8).
Dada Rosada masih berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas.
Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi hukuman sebanyak hampir satu tahun selama menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin.
Remisi itu meliputi remisi Hari Kemerdekaan yang terbaru, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi lebaran, dan remisi donor darah.
Dada Rosada mengaku dirinya akan beristirahat terlebih dahulu dalam satu hingga dua hari setelah itu bakal kembali menyapa masyarakat usai nanti resmi dinyatakan bebas.
Dia mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.
"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.
Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta, subsider tiga bulan penjara terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
