Mantan Ketua DPD Gerindra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gubernur Malut

Senin, 06 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).

Teranyar, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba ini.

Baca juga:

KPK Sita Hotel Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5).

Meski begitu, Ali belum bisa membeberkan identitas dua tersangka itu. Ia hanya menyebut tersangka itu merupakan pejabat di ingkungan Pemprov Malut serta pihak swasta.

Ali mengatakan, identitas tersangka, kontruksi perkara, dan sangkaan pasal akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya penahanan.

Baca juga:

KPK Sita Hotel Milik Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu adalah Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhamin Syarif. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan