Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hirup Udara Bebas

Senin, 17 Februari 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini menghirup udara bebas pada Minggu (16/2) kemarin. Terpidana kasus suap dan pencucian uang itu memasuki masa cuti jelang bebas resmi pada 16 Mei 2020.

"Benar sudah bebas kemarin," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Baca Juga

"Raja Minyak" Minta THR, Masuk Itu Barang

Rudi diberikan masa cuti pada Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Karim.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini keluar dari mobil tahanan menggunakan baju tahanan menuju Rutan KPK Jakarta, Rabu (14/8). KPK menahan mantan Wamen ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan set
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini keluar dari mobil tahanan menggunakan baju tahanan menuju Rutan KPK Jakarta, Rabu (14/8). KPK menahan mantan Wamen ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA

Diketahui, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tuga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rudi dinilai terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Baca Juga

Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900.000 dan SGD 200.000. Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522.500. Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Baca Juga

Kode "Buka-Tutup Gendang" untuk Suap Anggota Dewan

Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan