Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hirup Udara Bebas

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 17 Februari 2020
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hirup Udara Bebas

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini menghirup udara bebas pada Minggu (16/2) kemarin. Terpidana kasus suap dan pencucian uang itu memasuki masa cuti jelang bebas resmi pada 16 Mei 2020.

"Benar sudah bebas kemarin," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim saat dikonfirmasi, Senin (17/2).

Baca Juga

"Raja Minyak" Minta THR, Masuk Itu Barang

Rudi diberikan masa cuti pada Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun penjara.

"Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Karim.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini keluar dari mobil tahanan menggunakan baju tahanan menuju Rutan KPK Jakarta, Rabu (14/8). KPK menahan mantan Wamen ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan set
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non aktif, Rudi Rubiandini keluar dari mobil tahanan menggunakan baju tahanan menuju Rutan KPK Jakarta, Rabu (14/8). KPK menahan mantan Wamen ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA

Diketahui, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tuga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rudi dinilai terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.

Baca Juga

Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding

Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900.000 dan SGD 200.000. Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522.500. Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.

Baca Juga

Kode "Buka-Tutup Gendang" untuk Suap Anggota Dewan

Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)

#Skk Migas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
VP Sekretaris SKK Migas, Hudi Dananjoyo Suryodipuro, meninggal usai menabrak bus Transjakarta di Sudirman. Transjakarta dan polisi benarkan insiden tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Transjakarta Sampaikan Duka atas Meninggalnya Pejabat SKK Migas Akibat Kecelakaan
Indonesia
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Pejabat SKK Migas, Hudi Dananjoyo, meninggal dunia setelah menabrak bus TransJakarta di Jalan Sudirman. SKK Migas menyampaikan duka mendalam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pejabat SKK Migas Hudi Dananjoyo Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan di Sudirman
Indonesia
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor
10 WK yang berstatus sebagai aset mangkrak itu memiliki potensi investasi sebesar 1,8 miliar dolar AS
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Mei 2025
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor
Indonesia
Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali
Pemerintah Indonesia yang menawarkan 60 blok minyak dan gas baru untuk dieksplorasi pada 2025 hingga 2027.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali
Indonesia
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Ajukan Praperadilan, MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Frengky Aruan - Selasa, 18 Maret 2025
Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas
Bagikan