Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hirup Udara Bebas


Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Antara)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini menghirup udara bebas pada Minggu (16/2) kemarin. Terpidana kasus suap dan pencucian uang itu memasuki masa cuti jelang bebas resmi pada 16 Mei 2020.
"Benar sudah bebas kemarin," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Baca Juga
Rudi diberikan masa cuti pada Minggu (16/2) sebelum bebas murni pada 16 Mei 2020 mendatang. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman pidana tujuh tahun penjara.
"Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," ujar Karim.

Diketahui, Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tuga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rudi dinilai terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
Baca Juga
Divonis 10 Tahun Penjara, Si Ngeri-Ngeri Sedap Ajukan Banding
Rudi dipandang menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar USD 900.000 dan SGD 200.000. Uang yang diterima Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Selain itu, Rudi dinilai terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar USD 522.500. Uang tersebut diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
10 Ladang Minyak Berkapasitas 51 Juta Barel Mangkrak, SKK Migas Bergerak Cari Sponsor

Pemerintah Tawarkan Blok Migas Cadangan Besar ke Perusahaan AS, Termasuk Wilayah Blok Bali

Ajukan Praperadilan, MAKI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Petral dan SKK Migas

Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Komisi VII DPR RI dan SKK Migas Sepakat Revisi UU Migas

SKK Migas Temukan 'Harta Karun' di Sumatera Selatan
