Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

"Raja Minyak" Minta THR, Masuk Itu Barang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 04 Juni 2015

Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional-Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku dihubungi bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dalam percakapan itu, Sutan menyebut dirinya "Raja Minyak" saat minta Tunjangan Hari Raya (THR).

Di depan hakim, Rudi mengaku memberikan uang US$200 ribu (sekira Rp2,6 miliar) untuk THR anggota Komisi VII DPR saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

"Kalau tidak salah Pak Sutan mengatakan di telepon 'Ini raja minyak mau keluar negeri, kami di DPR ini mau Lebaran, bagaimana ini?' Saya interpretasikan dengan teman-teman (di SKK Migas) kalau di DPR minta THR, itu cerita bagaimana US$200 ribu untuk DPR," kata Rudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (4/6) seperti dikutip Antara.

Rudi, yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, menganggap pernyataan Sutan itu sebagai permintaan THR.

"Tiba-tiba Deviardi (pelatih golf Rudi) menawarkan untuk menyanggupi, jadi saya bilang ya sudah kasih saja. Deviardi mengatakan kita tahu SKK biasa diminta dan sebagainya. Dia juga memberikan informasi (permintaan) itu tidak masalah karena uang sudah ada," jelas Rudi.

Kemudian Rudi menitipkan uang permintaan Sutan itu kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

"Sehari sebelumnya saya bertemu Pak Tri di Hotel Sahid dalam acara buka bersama. Lalu ada komunikasi bahwa saya berencana menyampaikan uang ke Pak Sutan. Pak Tri Yulianto mengatakan 'tidak apa-apa diberikan lewat saya' lalu saya berikan di All Fresh sebelum saya pergi ke Bandung," ungkap Rudi.

Rudi menempatkan uang itu di tas ransel hitam. Setelah menunggu sekitar 10 menit di halaman parkir Toko All Fresh, Rudi memberikan tas berisi uang itu.

"Saat ketemu hanya mengatakan 'Pak Tri ini titipan Pak Sutan' dijawab 'Iya, terima kasih Pak Rudi'. Kemudian saya jalanlah ke Bandung, bertemu mungkin hanya dua menit," tambah Rudi.

Saat akan memberikan tambahan uang US$340 ribu, Rudi diringkus oleh aparat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.

Rudi sudah divonis mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:

Kode "Buka-Tutup Gendang" untuk Suap Anggota Dewan

Kantor SKK Migas Digeledah Bareskrim

DH, Tersangka Kasus SKK Migas -PT TPPI Diperiksa Polisi

 

 

#Rudi Rubiandini #Sutan Bhatoegana #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, resmi ditahan KPK dalam kasus suap jual beli jabatan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
Bagikan