"Raja Minyak" Minta THR, Masuk Itu Barang


Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Jakarta, Kamis (4/6). (Foto Antara)
MerahPutih, Nasional-Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku dihubungi bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dalam percakapan itu, Sutan menyebut dirinya "Raja Minyak" saat minta Tunjangan Hari Raya (THR).
Di depan hakim, Rudi mengaku memberikan uang US$200 ribu (sekira Rp2,6 miliar) untuk THR anggota Komisi VII DPR saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
"Kalau tidak salah Pak Sutan mengatakan di telepon 'Ini raja minyak mau keluar negeri, kami di DPR ini mau Lebaran, bagaimana ini?' Saya interpretasikan dengan teman-teman (di SKK Migas) kalau di DPR minta THR, itu cerita bagaimana US$200 ribu untuk DPR," kata Rudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis (4/6) seperti dikutip Antara.
Rudi, yang menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, menganggap pernyataan Sutan itu sebagai permintaan THR.
"Tiba-tiba Deviardi (pelatih golf Rudi) menawarkan untuk menyanggupi, jadi saya bilang ya sudah kasih saja. Deviardi mengatakan kita tahu SKK biasa diminta dan sebagainya. Dia juga memberikan informasi (permintaan) itu tidak masalah karena uang sudah ada," jelas Rudi.
Kemudian Rudi menitipkan uang permintaan Sutan itu kepada anggota Komisi VII Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.
"Sehari sebelumnya saya bertemu Pak Tri di Hotel Sahid dalam acara buka bersama. Lalu ada komunikasi bahwa saya berencana menyampaikan uang ke Pak Sutan. Pak Tri Yulianto mengatakan 'tidak apa-apa diberikan lewat saya' lalu saya berikan di All Fresh sebelum saya pergi ke Bandung," ungkap Rudi.
Rudi menempatkan uang itu di tas ransel hitam. Setelah menunggu sekitar 10 menit di halaman parkir Toko All Fresh, Rudi memberikan tas berisi uang itu.
"Saat ketemu hanya mengatakan 'Pak Tri ini titipan Pak Sutan' dijawab 'Iya, terima kasih Pak Rudi'. Kemudian saya jalanlah ke Bandung, bertemu mungkin hanya dua menit," tambah Rudi.
Saat akan memberikan tambahan uang US$340 ribu, Rudi diringkus oleh aparat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013.
Rudi sudah divonis mendapat hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah perusahaan minyak dan gas bumi maupun pejabat di lingkungan SKK Migas dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Kode "Buka-Tutup Gendang" untuk Suap Anggota Dewan
Kantor SKK Migas Digeledah Bareskrim
DH, Tersangka Kasus SKK Migas -PT TPPI Diperiksa Polisi
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
