Mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariadja Dipecat

Rabu, 31 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena terbukti melanggar etik, tidak profesional, dan menyalahgunakan wewenang. Pemecatan dilakukan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Berdasarkan hasil Sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga

Ridwan Kamil Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi

Dedi menjelaskan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soettaa.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa (30/8/2022). Foto: Divisi Humas Polri
Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariadja menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik tidak profesional menjalankan tugas, Selasa (30/8/2022). Foto: Divisi Humas Polri

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga

Polisi Diminta Usut Penyebab Kematian Warga Negara Peru di Rutan Polda Bali

Atas hal tersebut, Kombes EHH bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Selain Kombes Pol. Edwin, Komisi Sidang KKEP memutuskan mantan Kasat Reserse Narkoba Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Menurut Dedi, putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi. (Knu)

Baca Juga

Polisi Duga Ada Unsur Kelalaian di Balik Kecelakaan Truk Trailer di Bekasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan