Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
Selasa, 09 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, pada Senin (8/7). Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah (melakukan tindakan sesuai dakwaan)," kata Andriansyah dikutip, Selasa (9/7).
Selain memvonis bebas Terbit, majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan. Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.
Usai persidangan, Terbit Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut. Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit
Kasus TPPO Terbit Rencana Perangin-Angin ini bermula saat dia tersandung kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022 lalu.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul
Usai operasi tangkap tangan, kasus perdagangan orang terungkap karena memiliki 2 sel penjara di belakang rumahnya. Sel tersebut diketahui untuk mengurung para pekerja sawit miliknya. Para pekerja dipaksa bekerja minimal 10 jam, tidak digaji, dilarang berkomunikasi dan digembok oleh Terbit.
Temuan tersebut pun diproses oleh kepolisian hingga membuat Terbit menjadi tersangka dalam kasus TPPO. Terbit berdalih bahwa kerangkeng berukuran 6x6 meter itu adalah ruang rehabilitasi.
Namun, polisi saat itu ngotot bahwa sel tersebut belum berizin. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sel milik Terbit tidak layak sebagai tempat rehabilitasi.