Mangkir, Sekjen KSPI Dipanggil Ulang
Selasa, 24 November 2015 -
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan ulang Sekertaris Jendral (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi pada Jumat (27/11).
Sebelumnya, Rusdi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran prosedur unjuk rasa di Istana Merdeka pada Jumat (30/10) lalu.
Sekjen KSPI Muhammad Rusdi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/11) dan dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat lalu (20/11). Namun tanpa alasan, Rusdi enggan menyambangi Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan pada Jumat pekan lalu, namun saudara Rusdi mangkir tanpa memberi alasan. Untuk itu, kami jadwal pemanggilan ulang pada Jumat (27/11) nanti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Iqbal melanjutkan, untuk keperluan penyelidikan kasus yang melilit Sekjen KSPI ini, maka pihak kepolisian akan memanggil petinggi-petinggi buruh yang saat itu mengetahui gelagat Rusdi saat melanggar aturan pihak kepolisian.
"Apabila perlu siapapun akan dimintai keterangan, proses hukum sedang berlanjut," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: