Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MAKI Minta Kajari Jaksel Dievaluasi

Zulfikar Sy - Selasa, 20 Oktober 2020

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dievaluasi atau bahkan diganti. Hal ini terkait tindakan Anang menjamu 2 tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Boyamin mengaku prihatin dengan tindakan Kajari Jaksel yang menyiapkan jamuan makan siang berupa soto lengkap dengan jajanan pasar. Menurut dia, Anang telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada Napoleon dan Prasetijo. Boyamin meyakini, tersangka lain, termasuk tersangka korupsi tak mendapat pelayanan serupa.

"Ini sungguh sangat memprihatinkan sikap Kajari yang memperlakukan berbeda. Dan saya tanya kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel saya yakin tidak seperti kemarin ada jamuan makan," ujarnya.

Boyamin menilai "pelayanan" yang diberikan Anang kepada Napoleon dan Prasetijo saat proses pelimpahan merupakan sesuatu yang berlebihan. Padahal, proses pelimpahan berkas perkara di seluruh kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung sudah dapat dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya cukup di situ ruangannya untuk serah terima orang dan barang bukti. Dan cukuplah kira-kira satu jam. Karena prosesnya tidak lama sehingga tidak perlu melakukan jamuan makan. Karena ini prosesnya sederhana," jelas dia.

Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Boyamin pun menbantah klaim Anang Supriatna yang menyebut memiliki anggaran makan siang untuk saksi atau tersangka yang diperiksa. Ia menegaskan, Napoleon dan Prasetijo dihadapkan ke jaksa untuk proses pelimpahan bukan pemeriksaan.

"Kalau toh kasus korupsi ada anggaran itu adalah untuk saksi atau tersangka yang diperiksa, yang memang butuh waktu jam 9 sampai sore misalnya, bukan pada saat penyerahan seperti ini karena penyidikan kasus yang red notice di Bareskrim dan itu sudah cukup. Jadi, menurut saya, itu berlebihan," tutup Boyamin.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mencuat dari unggahan foto di Facebook milik Petrus Bala Pattyona kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Melalui akun Petrus Bala Pattyona II, Petrus menggugah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang kedua tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," tulis Petrus. (Pon)

Baca Juga:

Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel Imbas Jamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Baca Artikel Asli