MAKI Minta Kajari Jaksel Dievaluasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 Oktober 2020
MAKI Minta Kajari Jaksel Dievaluasi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna dievaluasi atau bahkan diganti. Hal ini terkait tindakan Anang menjamu 2 tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi atau perlu diganti. Apa pun karena prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Baca Juga:

Kejagung Klarifikasi Lokasi Kejari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Boyamin mengaku prihatin dengan tindakan Kajari Jaksel yang menyiapkan jamuan makan siang berupa soto lengkap dengan jajanan pasar. Menurut dia, Anang telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada Napoleon dan Prasetijo. Boyamin meyakini, tersangka lain, termasuk tersangka korupsi tak mendapat pelayanan serupa.

"Ini sungguh sangat memprihatinkan sikap Kajari yang memperlakukan berbeda. Dan saya tanya kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel saya yakin tidak seperti kemarin ada jamuan makan," ujarnya.

Boyamin menilai "pelayanan" yang diberikan Anang kepada Napoleon dan Prasetijo saat proses pelimpahan merupakan sesuatu yang berlebihan. Padahal, proses pelimpahan berkas perkara di seluruh kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung sudah dapat dilakukan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya cukup di situ ruangannya untuk serah terima orang dan barang bukti. Dan cukuplah kira-kira satu jam. Karena prosesnya tidak lama sehingga tidak perlu melakukan jamuan makan. Karena ini prosesnya sederhana," jelas dia.

Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa
Foto tersangka kasus suap Djoko Tjandra yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pengacara dijamu makan siang yang diduga di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

Boyamin pun menbantah klaim Anang Supriatna yang menyebut memiliki anggaran makan siang untuk saksi atau tersangka yang diperiksa. Ia menegaskan, Napoleon dan Prasetijo dihadapkan ke jaksa untuk proses pelimpahan bukan pemeriksaan.

"Kalau toh kasus korupsi ada anggaran itu adalah untuk saksi atau tersangka yang diperiksa, yang memang butuh waktu jam 9 sampai sore misalnya, bukan pada saat penyerahan seperti ini karena penyidikan kasus yang red notice di Bareskrim dan itu sudah cukup. Jadi, menurut saya, itu berlebihan," tutup Boyamin.

Baca Juga:

Kronologi Kajari Jaksel Jamu Dua Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra Versi Kejagung

Dugaan adanya perlakuan istimewa dengan jamuan makan terhadap dua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra mencuat dari unggahan foto di Facebook milik Petrus Bala Pattyona kuasa hukum tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Melalui akun Petrus Bala Pattyona II, Petrus menggugah foto momen saat Kajari Jakarta Selatan menjamu makan siang kedua tersangka saat pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," tulis Petrus. (Pon)

Baca Juga:

Komjak Bakal Panggil Kajari Jaksel Imbas Jamu 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra

#Boyamin Saiman #Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
MAKI mengapresiasi vonis 15 tahun untuk Kerry, namun mendesak Kejagung segera memulangkan Riza Chalid. Jika molor hingga Mei, praperadilan akan diajukan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Indonesia
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Firli Bahuri menjadi salah satu faktor utama yang memerosotkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mula Akmal - Jumat, 01 Desember 2023
Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
Indonesia
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tidak mengenal Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Mula Akmal - Kamis, 02 November 2023
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Bagikan