MAKI Minta DPR Tidak Pilih Calon Anggota BPK Pencari Kerja
Rabu, 19 Juni 2024 -
MerahPutih.com - DPR RI berencana untuk menggelar seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK itu akan diumumkan pada Rabu (19/6).
Sementara itu, proses pendaftarannya bakal berlangsung selama dua pekan, yakni mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.
Menanggapi rencana DPR tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengingatkan, agar calon anggota BPK yang akan terpilih bukan pencari kerja alias job seeker atau titipan para pihak terkait korupsi.
“Hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK ialah integritas. Kemarin kita sudah mendapat pelajaran beragam dari kasus Achsanul Qosasi, penyegelan ruang kerja Pak Pius (Pius Lustrilanang), dan kasus di Kementerian Pertanian,” ujar Boyamin, Rabu (19/6).
Baca juga:
Temui Banyak Masalah, DPR Sepakat Bentuk Pansus Evaluasi Haji 2024
Achsanul sendiri merupakan mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G.
Lalu, Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Boyamin juga menegaskan, kasus suap yang menyeret auditor hingga anggota BPK menunjukkan adanya integritas yang buruk.
“Karena integritasnya sebelum-sebelumnya buruk, sehingga malah jabatan BPK tampaknya dipakai untuk menambah kantong secara tidak halal,” imbuh Boyamin.
Baca juga:
Aktivis anti-korupsi sekaligus praktisi hukum itu menambahkan, anggota BPK memang harus memiliki kemampuan dalam mencermati hasil audit atas keuangan negara. Namun, Boyamin menyebutkan, integritas tetaplah prioritas.
“Toh pelaksana itu (audit), kan, auditor-auditor BPK. Pimpinan itu hanya kebijakan, maka yang utama integritas. Kemampuan itu otomatis (diperlukan), tetapi nomor dua tetap,” tuturnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Boyamin adalah kemungkinan adanya calon selundupan dari pihak-pihak tertentu, yang akan memanfaatkan BPK untuk menutupi berbagai penyimpangan dan korupsi.
“Saya menengarai ada selundupan-selundupan, penyusupan untuk memanfaatkan BPK demi melindungi orang-orang atau pihak-pihak yang berkepentingan dari dugaan penyimpangan-penyimpangan,” katanya.
Baca juga:
DPR Usulkan Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Permasalahan Haji
Boyamin sendiri memang tidak menyebut calon titipan yang berpotensi diselundupkan ke BPK. Namun, dia mewanti-wanti panitia seleksi (pansel) calon anggota BPK, agar tidak meluluskan kandidat yang diduga bermasalah.
“Pokoknya pansel harus waspada. Ada kepentingan politis dan kepentingan penyalahgunaan jabatan, terutama korupsi,” ucapnya.
Jika ada politikus yang mendaftarkan diri sebagai calon anggoyta BPK, Boyamin mengingatkan kandidat tersebut harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruhi.
“Misalnya, teruji itu namanya tidak pernah disebut oleh KPK, termasuk dipanggil sebagai saksi dan segala macam,” tambahnya.
Lalu, bagaimana soal kemungkinan job seeker mencari jabatan di BPK? Boyamin juga khawatir proses seleksi calon anggota BPK dimanfaatkan kandidat yang sebelumnya gagal dalam proses pemilu legislatif.
“Enggak boleh seperti itu. Oleh rakyat saja sudah tidak dipercaya (sebagai caleg), masa terus kemudian malah dipercaya (menjadi anggota BPK),” pungkasnya. (Pon)