MAKI Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Setnov
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terhadap Setyo Novanto atau Setnov setelah dikabulkannya permohonan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
"Mendesak KPK untuk segera menerbitkan surat penetapan tersangka minggu depan untuk memenuhi pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka harus setelah terbitnya surat perintah penyidikan," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (29/9).
Boyamin mencontohkan perkara pada mantan Wali Kota Makasar Ilham Aried Sirajudin, di mana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru.
Dalam kesempatan ini, Boyamin menyatakan menghormati putusan Hakim Cepi karena setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut, maka harus dianggap benar.
Dalam putusannya, Hakim Cepi menyatakan bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan 'SOP' KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto.
Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan sebesar nihil," kata Hakim Cepi. (*)
Sumber: ANTARA